Ada pertanyaan sederhana yang kini layak diajukan kepada pemerintah: ketika rakyat membayar puluhan juta rupiah untuk mendapatkan pekerjaan sebagai Awak Buah Kapal (ABK), siapa yang memastikan uang mereka aman dan proses perekrutannya berjalan sesuai aturan?
Pertanyaan itu mencuat setelah LSM Indonesia Stop Corruption BPD Tegal Raya mengaku menerima ratusan pengaduan dari calon ABK di wilayah Tegal, Brebes, dan Pemalang.
Menurut pengaduan yang diterima, pola ceritanya hampir serupa: calon pekerja membayar mahal, menunggu keberangkatan, gagal berangkat, kemudian kesulitan memperoleh pengembalian uang.
Ketua LSM Indonesia Stop Corruption BPD Tegal Raya, Nawang Elin, Minggu (9/8/2026), menyebut laporan masyarakat terus berdatangan melalui media sosial maupun pengaduan langsung.
Salah satu pengadu, menurut Nawang, mengaku telah menyerahkan sekitar Rp23 juta, namun ketika keberangkatan gagal, uang yang dikembalikan hanya sekitar Rp1 juta. Bahkan terdapat pengaduan lain dengan nilai kerugian yang disebut mencapai ratusan juta rupiah.
Angka tersebut tentu harus dibuktikan. Namun jika laporan-laporan itu benar, persoalannya tidak lagi sekadar sengketa antara calon pekerja dan perusahaan. Ada pertanyaan serius mengenai sistem pengawasan perekrutan ABK.
UANGNYA KE MANA?
Pemerintah perlu memeriksa secara terbuka: berapa biaya sebenarnya, berapa yang dipotong, apa dasar setiap pungutan, dan ke mana uang calon pekerja mengalir?
Istilah “biaya proses” tidak boleh menjadi alasan untuk menghilangkan uang pekerja tanpa perhitungan yang transparan.
Keluhan lain menyangkut dugaan denda ketika visa calon ABK ditolak. Jika benar terjadi, pemerintah perlu memastikan dasar hukumnya, klausul kontraknya, serta apakah calon pekerja telah memahami dan menyetujuinya.
Persoalan lain yang tak kalah serius adalah dugaan penahanan dokumen asli. Jika dokumen pekerja digunakan sebagai alat tekanan, siapa yang memegangnya, atas dasar apa, dan kapan wajib dikembalikan?
IZIN HARUS DIPERIKSA
Status perizinan perusahaan perekrutan juga perlu dibuka kepada publik. Bukan sekadar apakah perusahaan memiliki izin, tetapi apakah izin tersebut masih berlaku, cakupannya sesuai, dan seluruh kewajiban perlindungan pekerja telah dipenuhi.
Jika ratusan pengaduan benar-benar masuk dengan pola serupa, pemerintah tidak boleh menunggu korban bertambah.
BP2MI, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perhubungan, Polri, Ombudsman, dan instansi terkait perlu melakukan pemeriksaan terpadu: audit pembayaran, telusuri aliran uang, periksa kontrak, kuitansi, biaya pelatihan, kesehatan, keberangkatan, hingga mekanisme pengembalian dana.
Sebab negara tidak boleh hanya hadir ketika masalah sudah meledak.
Kalau dokumen perusahaan terlihat rapi, tetapi tabungan rakyat habis dan keberangkatan tak kunjung terjadi, maka yang harus diperiksa bukan hanya berkas di atas meja—tetapi seluruh sistem di baliknya. (***)
