Abillanya ( Opini )
Setiap musim kelulusan, polemik mengenai keabsahan ijazah kembali muncul. Salah satu isu yang kerap diperdebatkan adalah apakah Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Sekolah berwenang menandatangani ijazah. Tidak sedikit masyarakat yang menganggap hanya kepala sekolah definitif yang memiliki kewenangan tersebut. Padahal, regulasi terbaru justru memberikan kepastian hukum yang lebih jelas.
Kemendikdasmen melalui pedoman pengelolaan ijazah menegaskan bahwa ijazah pada prinsipnya ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan. Namun apabila kepala sekolah berhalangan atau terjadi kekosongan jabatan, penandatanganan dapat dilakukan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahkan, pada kolom nama maupun jabatan tidak perlu mencantumkan tulisan "Plt." atau "Pelaksana Tugas".
Ketentuan tersebut bukan tanpa alasan. Dunia pendidikan tidak boleh berhenti hanya karena proses administrasi kepegawaian. Hak peserta didik untuk memperoleh ijazah tepat waktu harus tetap dijamin negara. Jika harus menunggu pengangkatan kepala sekolah definitif, maka ribuan lulusan berpotensi dirugikan karena tertunda mendaftar kuliah, mengikuti seleksi kerja, atau keperluan administrasi lainnya.
Di sinilah pentingnya memahami perbedaan antara jabatan definitif dan kewenangan administratif. Seorang Plt. yang diangkat secara sah melalui keputusan pejabat berwenang menjalankan fungsi kepala sekolah selama masa penugasannya. Konsekuensinya, kewenangan menandatangani dokumen resmi, termasuk ijazah, melekat sepanjang diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Justru yang lebih penting bukan status "Plt." atau definitif, melainkan legalitas penugasannya. Apakah memiliki surat keputusan yang sah? Apakah masa tugasnya masih berlaku? Apakah datanya telah tercatat dalam sistem manajemen ijazah Kemendikdasmen? Jika semua syarat tersebut terpenuhi, maka tidak ada alasan untuk meragukan keabsahan ijazah yang ditandatangani oleh Plt.
Masyarakat juga perlu berhati-hati agar tidak mudah menyebarkan informasi yang keliru. Keraguan tanpa dasar hukum dapat menimbulkan keresahan bagi siswa dan orang tua. Lebih buruk lagi, dapat mencoreng kredibilitas sekolah yang sebenarnya telah menjalankan prosedur sesuai aturan.
Pada akhirnya, pendidikan membutuhkan kepastian hukum, bukan ruang bagi spekulasi. Regulasi telah memberikan jalan keluar agar pelayanan kepada peserta didik tidak terganggu oleh dinamika birokrasi. Yang harus dikawal bukan siapa yang menandatangani, melainkan apakah proses tersebut dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Karena sejatinya, ijazah adalah hak peserta didik. Negara melalui regulasinya telah memastikan bahwa hak itu tidak boleh tertunda hanya karena kursi kepala sekolah sedang kosong. (***)

Posting Komentar
0Komentar