Abillanya ( Slawi )
Unit Pengelola Teknis ( UPT ) Pasar Wilayah I Kabupaten Tegal melayangkan surat resmi kepada salah satu pedagang Pasar Trayeman, Desi Ratna Sari, terkait tunggakan retribusi yang tercatat selama 78 hari.
Surat bertanggal 21 November 2025 tersebut dikeluarkan berdasarkan Perda No. 4 Tahun 2014 tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.
Dalam surat tersebut, pihak UPT menyampaikan bahwa pedagang yang bersangkutan memiliki kewajiban pelunasan retribusi dengan nilai total sebesar Rp702.000.
Pembayaran diarahkan melalui nomor virtual account yang telah ditetapkan UPT Pasar Wilayah I meminta agar tunggakan tersebut dilunasi maksimal tujuh hari setelah surat diterima.
Pedagang juga dipersilakan menghubungi petugas retribusi atau mendatangi kantor UPT Pasar Trayeman untuk memastikan rincian tagihan.
Surat tagihan itu ditandatangani Plt. Kepala UPT Pasar Wilayah I, Trias Mulkaziz, S.E., M.M., sebagai bentuk penegasan kewajiban administrasi retribusi bagi para pedagang pasar tradisional di wilayah tersebut. (***)

Posting Komentar
0Komentar