Hari Anti Korupsi Sedunia diperingati setiap 9 Desember sebagai momentum global untuk meningkatkan kesadaran tentang bahaya korupsi dan memperkuat upaya pencegahannya.
Peringatan ini ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 2003 bersamaan dengan penandatanganan Konvensi Antikorupsi PBB atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
Baca juga : https://abillanya.blogspot.com/2025/11/pemohon-perkara-209puu-xxiii2025-ajukan.html
UNCAC menjadi instrumen hukum internasional pertama yang mengikat negara-negara dalam upaya pencegahan, penegakan hukum, pengembalian aset, hingga kerja sama global dalam pemberantasan korupsi.
Konvensi ini mulai berlaku pada 2005 dan kini telah diratifikasi lebih dari 180 negara, termasuk Indonesia.
Indonesia mengesahkan UNCAC melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006, yang memperkuat landasan hukum dalam memerangi korupsi.
Ratifikasi ini menjadi pijakan penting bagi Indonesia untuk meningkatkan transparansi, memperbaiki regulasi, dan memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.
Setelah meratifikasi UNCAC, Indonesia terus memperkuat upaya pemberantasan korupsi melalui berbagai kebijakan, termasuk penguatan peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sistem pelaporan gratifikasi, reformasi birokrasi, dan implementasi teknologi digital untuk meningkatkan transparansi layanan publik.
Setiap tahun, peringatan Hari Anti Korupsi di Indonesia ditandai dengan kampanye publik, pameran antikorupsi, seminar nasional, serta peluncuran program pencegahan korupsi di berbagai instansi.
Momentum ini bertujuan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan.
Meski kemajuan telah dicapai, tantangan pemberantasan korupsi di Indonesia masih besar.
Praktik suap, korupsi anggaran, dan konflik kepentingan di berbagai sektor masih ditemukan, sehingga memerlukan pengawasan yang kuat serta komitmen berkelanjutan dari semua pihak.
Korupsi terbukti berdampak langsung terhadap masyarakat, mulai dari menurunnya kualitas pelayanan publik hingga terhambatnya pembangunan.
Karena itu, peran masyarakat menjadi sangat penting, baik melalui pelaporan dugaan korupsi maupun keterlibatan dalam pengawasan anggaran.
Momentum 9 Desember menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti. Indonesia membutuhkan sinergi antara pemerintah, penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat untuk menciptakan tata kelola yang bersih dan mampu mendukung pembangunan nasional secara berkelanjutan. (***)

Posting Komentar
0Komentar