Pemohon Perkara 209/PUU-XXIII/2025 Ajukan Perbaikan Uji Materiil Pasal 47 UU TNI ke Mahkamah Konstitusi - Abillanya

Abillanya

Tanpa tendensi, Obyektif, Independen

Breaking

Berita Terbaru
Memuat berita...

Home Top Ad

22 November 2025

Pemohon Perkara 209/PUU-XXIII/2025 Ajukan Perbaikan Uji Materiil Pasal 47 UU TNI ke Mahkamah Konstitusi

 


Abillanya ( Jakarta ) 

Para Pemohon Perkara Nomor 209/PUU-XXIII/2025 sebagaimana dikutip dari laman MKRI, mengajukan perbaikan permohonan uji materiil terhadap Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) ke Mahkamah Konstitusi. Dua advokat, Marina Ria Aritonang dan Yosephine Chrisan Eclesia Tamba, turut bergabung sebagai Pemohon bersama Syamsul Jahidin dan Ratih Mutiara Louk Fanggi.


Dalam sidang yang digelar secara daring pada Kamis (20/11/2025), Syamsul Jahidin menegaskan bahwa para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan uji materiil terhadap ketentuan a quo. Para Pemohon mempersoalkan norma yang memungkinkan prajurit TNI menduduki jabatan sipil tertentu tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif. 


Baca Juga : https://abillanya.blogspot.com/2025/11/rencana-pengurangan-add-2026-dinilai.html


Menurut Pemohon, ketentuan tersebut menimbulkan ketidakjelasan norma serta membuka ruang potensi pelanggaran hak asasi manusia dan ketimpangan dalam akses terhadap jabatan sipil. Selain itu, Pasal 47 ayat (1) UU TNI dinilai memberi keistimewaan bagi prajurit aktif sehingga bertentangan dengan prinsip meritokrasi, supremasi sipil, dan kesetaraan di hadapan hukum.


Para Pemohon juga menyoroti dampak ketentuan tersebut terhadap dunia kerja sipil, yang dinilai dapat memperburuk kondisi pengangguran dan menghambat kesempatan kerja bagi warga negara, termasuk lulusan perguruan tinggi. 


Baca Juga : https://abillanya.blogspot.com/2025/11/menara-komunikasi-antara-kebutuhan.html


Dalam petitumnya, Pemohon memohon Mahkamah menyatakan Pasal 47 ayat (1) UU TNI bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Atau, Mahkamah diminta menetapkan inkonstitusional bersyarat, sehingga norma tersebut hanya berlaku bagi jabatan yang berkaitan langsung dengan pertahanan dan keamanan negara.


Persidangan dipimpin oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. Sebelum menutup persidangan, Majelis Panel menyampaikan bahwa permohonan akan dibahas lebih lanjut dalam Rapat Permusyawaratan Hakim untuk menentukan kelanjutan perkara. ( *** ) 

```html ```