Para Pemohon
Perkara Nomor 209/PUU-XXIII/2025 sebagaimana dikutip dari laman MKRI,
mengajukan perbaikan permohonan uji materiil terhadap Pasal 47 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) ke
Mahkamah Konstitusi. Dua advokat, Marina Ria Aritonang dan Yosephine Chrisan
Eclesia Tamba, turut bergabung sebagai Pemohon bersama Syamsul Jahidin dan
Ratih Mutiara Louk Fanggi.
Dalam sidang
yang digelar secara daring pada Kamis (20/11/2025), Syamsul Jahidin menegaskan
bahwa para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan uji
materiil terhadap ketentuan a quo. Para Pemohon mempersoalkan norma yang
memungkinkan prajurit TNI menduduki jabatan sipil tertentu tanpa harus
mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.
Baca Juga : https://abillanya.blogspot.com/2025/11/rencana-pengurangan-add-2026-dinilai.html
Menurut
Pemohon, ketentuan tersebut menimbulkan ketidakjelasan norma serta membuka
ruang potensi pelanggaran hak asasi manusia dan ketimpangan dalam akses
terhadap jabatan sipil. Selain itu, Pasal 47 ayat (1) UU TNI dinilai memberi
keistimewaan bagi prajurit aktif sehingga bertentangan dengan prinsip
meritokrasi, supremasi sipil, dan kesetaraan di hadapan hukum.
Para Pemohon
juga menyoroti dampak ketentuan tersebut terhadap dunia kerja sipil, yang
dinilai dapat memperburuk kondisi pengangguran dan menghambat kesempatan kerja
bagi warga negara, termasuk lulusan perguruan tinggi.
Baca Juga : https://abillanya.blogspot.com/2025/11/menara-komunikasi-antara-kebutuhan.html
Dalam
petitumnya, Pemohon memohon Mahkamah menyatakan Pasal 47 ayat (1) UU TNI
bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Atau, Mahkamah diminta menetapkan inkonstitusional bersyarat, sehingga norma
tersebut hanya berlaku bagi jabatan yang berkaitan langsung dengan pertahanan
dan keamanan negara.
Persidangan dipimpin oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. Sebelum menutup persidangan, Majelis Panel menyampaikan bahwa permohonan akan dibahas lebih lanjut dalam Rapat Permusyawaratan Hakim untuk menentukan kelanjutan perkara. ( *** )


Posting Komentar
0Komentar