Setiap bangunan gedung sejatinya tidak boleh serta-merta dimanfaatkan hanya karena proses konstruksinya telah rampung.
Negara telah menetapkan satu instrumen penting sebagai penanda bahwa sebuah bangunan aman dan layak digunakan, yakni Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Ketentuan ini ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
SLF bukan sekadar dokumen administratif. Sertifikat ini merupakan jaminan negara bahwa bangunan telah memenuhi persyaratan teknis, meliputi aspek keselamatan struktur, kesehatan lingkungan, kenyamanan, dan kemudahan akses, sesuai dengan fungsi bangunan tersebut. Tanpa SLF, sebuah gedung secara hukum belum layak dimanfaatkan, meskipun secara fisik tampak telah selesai.
Sayangnya, dalam praktik di lapangan, kewajiban SLF kerap diperlakukan sebagai formalitas belaka, bahkan diabaikan sama sekali. Tidak sedikit bangunan—termasuk fasilitas publik—yang telah digunakan bertahun-tahun tanpa pernah mengantongi SLF. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius: di mana fungsi pengawasan pemerintah daerah?
PP Nomor 16 Tahun 2021 secara tegas menyatakan bahwa pemanfaatan bangunan tanpa SLF dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, penghentian pemanfaatan, hingga pencabutan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Lebih jauh, jika terjadi kecelakaan atau kerugian masyarakat, absennya SLF dapat menjadi celah pertanggungjawaban hukum bagi pemilik maupun pengelola bangunan.
Persoalan ini menjadi krusial ketika menyangkut bangunan yang dibiayai oleh uang negara, seperti gedung sekolah, puskesmas, pasar, dan kantor pemerintahan.
Pemanfaatan bangunan publik tanpa SLF bukan hanya pelanggaran aturan, tetapi juga bentuk pengabaian terhadap keselamatan warga dan akuntabilitas pengelolaan anggaran.
Karena itu, SLF harus ditempatkan sebagai instrumen kontrol publik, bukan sekadar urusan teknis perizinan.
Pemerintah daerah wajib bersikap tegas dan transparan dalam memastikan setiap bangunan yang digunakan masyarakat telah memenuhi ketentuan hukum. Di sisi lain, masyarakat juga berhak mempertanyakan legalitas dan kelayakan bangunan yang mereka gunakan setiap hari.
Pada akhirnya, kepatuhan terhadap SLF bukan semata soal dokumen, melainkan soal tanggung jawab negara dalam melindungi keselamatan dan hak warga negara. Jika aturan ini terus diabaikan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya hukum, tetapi juga nyawa.( *** )

Posting Komentar
0Komentar