Abillanya ( Slawi )
Kebijakan rencana pengurangan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2026 dinilai
berpotensi besar mengganggu stabilitas pemerintahan desa, melemahkan kualitas
pelayanan masyarakat, hingga memicu konflik sosial di tingkat bawah.
Kekhawatiran itu mencuat dalam audiensi perwakilan kepala desa se-Kabupaten
Tegal dengan Pemerintah Kabupaten Tegal di ruang rapat Bupati pada Kamis
(20/11/2025). yang diterima langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tegal,
Amir Makhmud, mewakili Bupati Tegal.
Baca juga :https://abillanya.blogspot.com/2025/11/menara-komunikasi-antara-kebutuhan.html
Suasana audiensi mendadak memanas setelah Abdul
Basir, Kepala Desa Mulyoharjo, Kecamatan Pagerbarang, menyampaikan protes keras
terhadap rencana pemangkasan anggaran tersebut. Audiensi dihadiri sejumlah
perwakilan kepala desa dan diterima langsung Sekretaris Daerah (Sekda)
Kabupaten Tegal, Amir Makhmud, mewakili Bupati Tegal.
Dalam penyampaiannya, Abdul Basir menegaskan
bahwa perubahan anggaran yang tidak berpihak kepada desa dapat menghambat
kinerja perangkat desa yang selama ini bekerja maksimal. “Saya ini termasuk tim
perancang Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014. Saya tahu persis bagaimana
desa bekerja. Kalau ADD sampai dikurangi, sia-sia kerja kita semua, akan kurang
kondusif,” ujarnya.
Basir menyoroti bahwa para kepala desa
memiliki beragam latar belakang kompetensi—mulai dari mantan polisi, guru,
kepala sekolah, hingga anggota TNI. Karena itu, menurutnya, desa memiliki peran
strategis dalam mendukung pembangunan daerah, termasuk kontribusi terhadap
pendapatan daerah melalui pajak.
Ia juga mengingatkan bahwa berbagai persoalan
sosial berpotensi muncul ketika perangkat desa tidak mampu memenuhi kebutuhan
operasional akibat pemangkasan anggaran. “RT RW tidak bisa nomboki, pasti
terjadi keributan. Perangkat desa dengan keluarganya bisa cekcok. Ini realita
di lapangan,” tegasnya.
Abdul Basir menekankan bahwa alokasi dana desa
seharusnya tidak dipangkas, bahkan bila memungkinkan ditingkatkan, demi menjaga
kelancaran roda pemerintahan desa dan pelayanan publik. “Kalau desa mandek,
kabupaten juga ikut mandek. Kalau ingin citra kabupaten bagus, ayo rangkul
kepala desa dan perangkatnya,” tambahnya.
Ia turut menyinggung soal pemungutan pajak
oleh desa yang merupakan tugas pembantuan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6
Tahun 2014 dan PP Nomor 11 Tahun 2019. Tanpa sinergi yang baik, ia menilai
target pendapatan daerah pun terancam tidak tercapai.
Baca Juga :https://abillanya.blogspot.com/2025/11/pac-234-sc-kedungbanteng-gelar-kegiatan.html
Menutup penyampaiannya, Abdul Basir—yang kini
berada di penghujung masa jabatan—menitipkan harapan agar para kepala desa yang
masih bertugas tetap diberi ruang dialog dan kerja sama yang proporsional
dengan Pemkab Tegal.
Audiensi
ditutup dengan permintaan agar Pemkab Tegal meninjau kembali rencana
pengurangan ADD dan mempertimbangkan kondisi riil desa sebelum menetapkan
kebijakan. (***)


Posting Komentar
0Komentar