Rencana Pengurangan ADD 2026 Dinilai Ancam Stabilitas Desa, Audiensi Pemkab Tegal Memanas - Abillanya

Abillanya

Tanpa tendensi, Obyektif, Independen

Breaking

Berita Terbaru
Memuat berita...

Home Top Ad

21 November 2025

Rencana Pengurangan ADD 2026 Dinilai Ancam Stabilitas Desa, Audiensi Pemkab Tegal Memanas

 
Gambar dihasilkan melalui Ai 

Abillanya ( Slawi ) 

Kebijakan rencana pengurangan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2026 dinilai berpotensi besar mengganggu stabilitas pemerintahan desa, melemahkan kualitas pelayanan masyarakat, hingga memicu konflik sosial di tingkat bawah.

Kekhawatiran itu mencuat dalam audiensi perwakilan kepala desa se-Kabupaten Tegal dengan Pemerintah Kabupaten Tegal di ruang rapat Bupati pada Kamis (20/11/2025). yang diterima langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tegal, Amir Makhmud, mewakili Bupati Tegal.

Baca juga :https://abillanya.blogspot.com/2025/11/menara-komunikasi-antara-kebutuhan.html

Suasana audiensi mendadak memanas setelah Abdul Basir, Kepala Desa Mulyoharjo, Kecamatan Pagerbarang, menyampaikan protes keras terhadap rencana pemangkasan anggaran tersebut. Audiensi dihadiri sejumlah perwakilan kepala desa dan diterima langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tegal, Amir Makhmud, mewakili Bupati Tegal.

Dalam penyampaiannya, Abdul Basir menegaskan bahwa perubahan anggaran yang tidak berpihak kepada desa dapat menghambat kinerja perangkat desa yang selama ini bekerja maksimal. “Saya ini termasuk tim perancang Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014. Saya tahu persis bagaimana desa bekerja. Kalau ADD sampai dikurangi, sia-sia kerja kita semua, akan kurang kondusif,” ujarnya.

Basir menyoroti bahwa para kepala desa memiliki beragam latar belakang kompetensi—mulai dari mantan polisi, guru, kepala sekolah, hingga anggota TNI. Karena itu, menurutnya, desa memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah, termasuk kontribusi terhadap pendapatan daerah melalui pajak.

Ia juga mengingatkan bahwa berbagai persoalan sosial berpotensi muncul ketika perangkat desa tidak mampu memenuhi kebutuhan operasional akibat pemangkasan anggaran. “RT RW tidak bisa nomboki, pasti terjadi keributan. Perangkat desa dengan keluarganya bisa cekcok. Ini realita di lapangan,” tegasnya.

Abdul Basir menekankan bahwa alokasi dana desa seharusnya tidak dipangkas, bahkan bila memungkinkan ditingkatkan, demi menjaga kelancaran roda pemerintahan desa dan pelayanan publik. “Kalau desa mandek, kabupaten juga ikut mandek. Kalau ingin citra kabupaten bagus, ayo rangkul kepala desa dan perangkatnya,” tambahnya.

Ia turut menyinggung soal pemungutan pajak oleh desa yang merupakan tugas pembantuan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 dan PP Nomor 11 Tahun 2019. Tanpa sinergi yang baik, ia menilai target pendapatan daerah pun terancam tidak tercapai.

Baca Juga :https://abillanya.blogspot.com/2025/11/pac-234-sc-kedungbanteng-gelar-kegiatan.html

Menutup penyampaiannya, Abdul Basir—yang kini berada di penghujung masa jabatan—menitipkan harapan agar para kepala desa yang masih bertugas tetap diberi ruang dialog dan kerja sama yang proporsional dengan Pemkab Tegal.

Audiensi ditutup dengan permintaan agar Pemkab Tegal meninjau kembali rencana pengurangan ADD dan mempertimbangkan kondisi riil desa sebelum menetapkan kebijakan. (***)


```html ```